Kamis, 07 Januari 2021

PAPER ILMIAH STUDI KONSTITUSI KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM

  PAPER ILMIAH KEWENANGAN

LEMBAGA NEGARA PADA

KOMISI PEMILIHAN UMUM


 


DISUSUN OLEH :


THUFAIL NAUFAL ZANWA

20190520155

STUDI KONSTITUSI LEMBAGA NEGARA D





PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2020/2021


 A. PENGANTAR / LATAR BELAKANG MASALAH

Lembaga negara pemerintah diatur langsung dalam Pasal 22E UUD NRI 1945. Statusnya sebagai lembaga negara pemerintah yang menegaskan hal itu DPR bukan di bawah kendali KPU dan DPR dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pemerintah. Pada pasal 9 perjanjian mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 UU Pilkada KPU akan berkonsultasi dalam pelaksanaan DPR dan pemerintah menyiapkan dan menetapkan KPU serta bimbingan teknis masing-masing forum untuk mendengarkan pandangan tahapan pengumpulan itu mengikat. Dengan putusan No 92 / Mahkamah Konstitusi kata mengikat dibatalkan oleh PUU-XIV / 2016 (Fatchan & Wardhana, 2018).

Supremasi rakyat dalam Konstitusi 1945 UUD NRI dipublikasikan dengan baik di Republik Indonesia Pembukaan batang tubuh dan pembukaan paragraf keempat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar 1945 Kedaulatan ada di tangan Negara Kesatuan Republik Indonesia rakyat dan ditegakkan secara konstitusional. Kedaulatan negara banyak ahli hukum tekankan bahwa hampir semua negara mengklaim penganutnya mirip dengan istilah modern dalam memahami demokrasi sesuai asas pemilu KPU. Sampai saat ini definisi tersebut harus diakui. Demokrasi sudah menjadi bahasa yang umum gagasan struktur politik yang ideal di mana-mana (Fatchan & Wardhana, 2018).

Kedaulatan rakyat pemilihan umum secara teknis diperhitungkan adalah langkah pertama dalam berbagai siklus kehidupan pemerintahan demokratis yang menjadikan pemilihan umum terbesar kekuatan penuntun sistem politik demokrasi untuk memilih pemimpin atau perwakilan rakyat di suatu negara. Situasi Indonesia sebagai gantinya pemilihan terdiri dari pemilihan parlemen, presiden, dan wakil presiden Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur penyelenggaraan pemilu. Pemilihan presiden dan daerah tetapi diimplementasikan UUD 1945 Pasal 22E menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Suara progresif itu diatur dan saat ini diberlakukan dalam terpisah UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu undang-undang ini juga mengontrol institusi untuk kontrol pemilu, KPU, dan tanggung jawab serta kewenangannya pada khususnya menyusun kewenangan KPU sebagaimana diatur dalam undang-undang ini tetapkan pedoman teknis untuk setiap tahap seleksi setelahnya pertama kali berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah yaitu ditujukan untuk terpilih menjadi gubernur (Fatchan & Wardhana, 2018).


 B. RUMUSAN MASALAH


1.) Bagaimana pelaksanaan kemandirian KPU menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016?

2.) Apa uji pengaturan kemandirian KPU menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

3.) Mengapa model kemandirian KPU menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016?

4.) Siapa yang bertugas untuk mengawasi pemilu KPU saat pandemi covid-19?

5.) Kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan pemilu KPU saat pandemi covid-19?

6.) Dimana tempat yang aman untuk melaksanakan pemilu KPU saat pandemi covid-19?















 C. KERANGKA TEORITIK


Pemisahan kekuasaan konstitusi adalah elemen penting untuk perintahkan aturan hidup hukum. Konsep definisi teori ini berlaku untuk pembagian kekuasaan organisasi politik sesuai prinsip pemilu KPU (Windrawan, 2014). Ide ini telah dikemukakan bahwa wilayah kekuasaan yang bersangkutan ditentukan dan diatur secara berbeda batas yang memisahkan masing-masing fungsi (Kelsen, 2006: 382). Sesuai kompetensi itu sendiri merupakan salah satu syarat untuk pembentukan dalam Aturan hukum yang demokratis (Ridwana, 2011:5).

Pertumbuhan dan perkembangan pemisahan kekuasaan adalah tanggung jawab sudah selesai dilakukan dengan baik. Menurut Kelsen menyarankan perpisahan kontrol karena penampilan fitur pertimbangan lain berbeda lalu masalah yang menjadi lebih kompleks. Masalahnya tidak mungkin rumit bergantung pada institusi atau hanya organisasi. Spesifikasi keterampilan internal beberapa area juga terjadi karena ketidakpastian sesuai asas pemilu KPU (Windrawan, 2014). Masalah permintaan ini dibuat karena ada kebutuhan untuk meningkatkan menghadapi masalah logistik spesifikasi keahlian (Halevy, 2011: 323).

Penjelasannya baik dalam fungsionalitas maupun kepentingan administratif dan kemudian pemisahan kontrol menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Jika definisi menunjukkan itu pemerintah lalu pembagian kompetensi dilakukan dalam munculnya kelembagaan yang saling mendukung dan mengecualikan satu sama lain saling menjaga mata. Itulah yang dikatakannya menciptakan kondisi yang stabil dan demokratis. Kekuatan sebenarnya memiliki banyak implikasi filosofis kelembagaan atau organisasi yang signifikan. Prinsip ajaran tidak mengizinkan campur tangan apapun zona daya tambahan itu. Satu hal tidak ada fungsi daya yang harus dijalankan kuncinya adalah otoritas cabang kekuatan tambahan (Pompe, 2012: 33). Pemisahan munculnya kewenangan oleh suatu instansi atau lembaga dan karena itu memiliki fungsinya masing-masing sesuai kondisi pikiran Max Weber berpikir inilah kebenarannya bangsa berada dalam kelompok negara baru sebagai negara dalam manifestasinya model kekuatan dengan bentuk otoritas rasional sesuai prinsip pemilu KPU (Windrawan, 2014).




 D. ANALISA


Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengatur pemilihan umum dengan kata lain data lebih banyak undang-undang dibuat tentang nama dan otoritas organisasi. Aturan khusus belum ada di UUD 1945 tetapi itu sama saja. Penyebabnya istilah dimiliki sudah termasuk otoritas panitia kemudian ditunjuk sebagai berdasarkan undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah badan kekuasaan tetapi secara spesifik konstitusi menyelenggarakan pemilihan umum oleh setiap orang ditetapkan oleh undang-undang (Konstitusional et al., 1945).

Organisasi lain yang juga dapat menimbulkan masalah penting jika UUD 1945 menetapkan kewenangan legislatif Bank sentral. Pasal 23D UUD 1945 hanya menyebutkan Bank Sentral dengan komposisi, lokasi, kekuatan, tanggung jawab kehidupan bank yaitu independensinya dikendalikan oleh hukum UUD 1945 menetapkan pemerintah pusat secara tegas dan jelas. Namun, namanya tergantung pada pengaturannya konstitusi. Namun, seperti yang diwariskan secara historis undang-undang mendirikan Bank Sentral mempengaruhi lembaga negara lainnya termasuk KPU (Konstitusional et al., 1945).

Kedudukan, otoritas, kewajiban, dan independensi bank sentral sendiri tidak dikendalikan secara khusus Pasal 23D UUD 1945. Terserah kesepakatannya hukum dengan gelar di bawah konstitusi. Ini menyiratkan bahwa otoritas dan konten kewajiban tidak dikendalikan atau diputuskan UUD 1945. Namun, dalam klausul di atas istilah kemerdekaan termasuk pengertian sebagai otoritas dan peran bank sentral sebagai agen Negara. Itulah inti dari pemerintahan sendiri karakter normatif konstitusional harus diperhatikan. Misalnya jika dalam implementasi terhadap pengawasan pemilu berjalan dengan tertib sesuai asas KPU (Konstitusional et al., 1945).







 Dalam kasus otoritas bank sentral oleh karena itu substansi kewenangannya sama sekali bukan masalah utama UUD 1945 tetapi merupakan masalah hakikat kewenangan tidak dibuat Bank sentral konstitusional akan dibentuk sesuai dengan Pasal 23D independen. Sementara itu juga yang mendefinisikan kebebasannya sendiri ketentuan Pasal 23D tidak diatur secara khusus dalam UUD 1945 tetapi pengakuan yang jelas atas independensi Bank Sentral adalah penting bagi KPU. Ketika ada konflik untuk menjalankan karakter otonomi. Ini dapat menyebabkan kemungkinan masalah dalam praktiknya diklasifikasikan sebagai konflik konstitusi (Konstitusional et al., 1945).

Lembaga negara lainnya bisa juga dijelaskan satu persatu aspek kewenangan konstitusional kemungkinan ketidaksepakatan dan kemungkinan yang mendalam. Menerapkannya dalam kegiatan organisasi operasi negara. Deskripsi bisa membaca buku saya yang berjudul sengketa lengkap tentang subjek sesuai KPU. Konsolidasi kewenangan konstitusional antara lembaga negara dan buku UUD 1945 Amandemen Lembaga Negara. Di dalam ingin menyoroti bahwa mekanismenya mengerti konflik kewenangan konstitusional dan kepentingan antar lembaga negara perspektif di dalam setelah amandemen UUD 1945 (Konstitusional et al., 1945).

Pandangan UUD 1945 sejak Amandemen keempat kita harus memahami konsepsi lembaga negara tentang peran, badan, lembaga, atau tujuan dalam kerangka konsep organisasi peran kenegaraan dalam konteks umum pembangunan dan penerapan persyaratan hukum negara fungsi pembuatan hukum dan penerapan hukum. Organ negara bekerja secara sinergi satu sama lain. Kehidupan organisasi eksternal sesuai prinsip KPU. Badan dan lembaga publik organisasi masyarakat sipil dan organisasi perusahaan badan hukum yang berada dalam dinamika pasar (Konstitusional et al., 1945).







 E. KESIMPULAN

Namun, di satu sisi kerangka legislatif lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia 1945 mewakili tidak hanya tiga politik yang terdiri dari kekuatan saja otoritas legislatif, eksekutif, dan yudikatif tetapi lembaga nasional Indonesia termasuk MPR, DPR, DPD, Ketua, MK, BPK, Panitia Pemilihan Umum, serta Komisi Yudisial (KY), KPU baik yang memiliki kewenangan maupun kewajiban. Berdasarkan UUD 1945 masing-masing ada kesulitan Keputusan 068 / SKLN-III / 2004. Pengadilan menolak banding dari para pemohon objek pada subjek UUD 1945. Putusan Perkara No.3 / SKLN-X / 2012 MK meminta proses SKLN relatif dalam pengambilan keputusan tidak ada masalah sederhana. Putusan No. 2 / SKLN- Mahkamah Konstitusi  X / 2012 keputusan tentang konflik antar lembaga negara melawan dalam DPR dan BPK diajukan oleh presiden. Masalah topik sudah dipatuhi dan ada hal yang menarik dari keputusan ini konstitusi sesuai dengan asas pemilu KPU. Dalam kasus ini hakim memutuskan itu tidak ada otoritas legislatif saat ini (Puspitasari, 2014).

Oleh karena itu, akan menemukan ini di UU No 10 Tahun Pasal 9A 2016 dengan ketentuan kekuasaan wajib pertemuan konsultasi pemerintah dan DPR sebagai kata aturan referensi KPU. Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian dibatalkan No. 92 / PUU-XIV / 2016. Pada UU No. 6 diulang Pasal 122A 2020 sedang menunda pemungutan suara keputusan KPU tetapi harus diambil persetujuan DPR dan pemerintah. Persetujuan pelanggaran prinsip yang sistematis jika mekanisme tersebut bisa mencegah kemerdekaan ini persiapan hukum dan regulasi selesai secara terbuka memperhatikan substansinya MK dibatalkan pemerintah. Pengelolaan negara harus dilakukan meningkatkan persyaratan kelembagaan bangsa disebut otonomi atau merdeka dari UUD 1945 juga konstitusi (Kemandirian & Penyelenggara, 2020).

Dengan demikian, kewenangan Bawaslu sedang dalam proses yang hampir kriminal otoritas untuk memperoleh, menguji, meneliti, pelanggaran, dan penilaian administratif pilihan (Belakang, n.d.). Tujuan kewenangan Bawaslu dibuat berdasarkan keputusan KPU dalam bentuk yang dimaksud Dekrit, atau Protokol. Dengan aturan yang diberikan Bawaslu Bagian 4 (1) dari Hukum Organisasi itu sendiri Nomor 18 Pemantau Pemantau Pemilu (Perbawaslu) (Amal et al., 2019).



 DAFTAR PUSTAKA


Amal, B., Nahdatul, U., & Indonesia, U. (2019). KEWENANGAN MENGADILI OLEH BAWASLU ATAS SENGKETA PROSES PEMILU YANG DIATUR DALAM PERATURAN KOMISI. 3.

Belakang, A. L. (n.d.). No Title.

Fatchan, A., & Wardhana, G. (2018). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Independensi Komisi Pemilihan Umum. 1(1), 1–20. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.1-20

Gubernur, P., & Walikota, D. A. N. (2017). MODEL TENTANG KEMANDIRIAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM.

Kemandirian, K., & Penyelenggara, L. (2020). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. 7(2), 98–116.

Konstitusional, O., Uud, M., & Negeri, M. L. (1945). LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA Oleh : Prof . Dr . Jimly Asshiddiqie , SH . Dalam ketentuan UUD 1945. 3, 1–10.

Puspitasari, S. H. (2014). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara sebagai Salah Satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi. 21(3), 402–425.

Windrawan, P. (2014). THE Constitutional Court Decision Concerning the Position of Three Commissions as State Institutions.